Catatan Koordinasi Korban Travel Hanania

Memperjuangkan kembalinya hak jemaah yang gagal berangkat.

Rangkuman perkembangan perkara, strategi pemulihan hak, prosedur, dan langkah penting bagi seluruh segmen korban Travel Hanania — Syawal, Juni–Juli, ASO, dan Haji — yang didampingi pro-bono oleh LegalNext Attorneys at Law.

±3.000
Calon jamaah korban
±Rp100 M
Estimasi total kerugian
Tersangka
Direktur ditahan
Restitusi
Fokus pemulihan hak
Periode 24 Maret – 18 Juni 2026 · Sumber: grup WhatsApp PPH & Koordinasi Syawal · #TuntaskanHanania
01

Situasi

Apa yang terjadi, siapa yang terlibat, dan ke mana arah perjuangan ini.

Para jemaah telah membayar lunas paket umrah/haji melalui Travel Hanania (Hanania Group / PT Khazanah Tamma International) namun gagal diberangkatkan. Jumlah korban diperkirakan mencapai ±3.000 calon jamaah dengan estimasi total kerugian hingga Rp100 miliar. Koordinasi berlangsung di grup Posko Pengaduan Hanania (PPH) — wadah utama yang menaungi seluruh segmen korban: Syawal, Juni–Juli, ASO, dan Haji — beserta grup khusus koordinasi Syawal.

Kasus telah berjalan ke ranah pidana. Direktur Hanania, Ahmad Syah Farhan (Farhan), ditetapkan tersangka dan ditahan; sejumlah pihak lain (Nisa, Mira) turut disorot dalam penyidikan dan forum DPR.

Pendampingan dilakukan secara pro-bono oleh LegalNext Attorneys at Law. Fokusnya adalah pemulihan hak korban (restitusi) — mengembalikan dana jemaah — melalui jalur pidana yang dikawal ke LPSK, PPATK, Kejaksaan, Kemenhaj, dan DPR RI.

Ringkasan internal koordinasi, bukan dokumen hukum resmi. Nama pihak terkait disampaikan sebagaimana muncul dalam proses publik (penyidikan & RDP DPR). Untuk keputusan hukum, ikuti arahan resmi terbaru dari koordinator dan kuasa hukum.

02

Pihak

Koordinator per segmen, kuasa hukum, instansi, dan pihak terduga.

Koordinator per Segmen

Tim Penggerak

  • Uli Amelia S & Dhany Wahab — Syawal
  • Sanggi & Farandha — Juni Juli
  • Winda & Ivana — ASO
  • Joddy — Haji
Kuasa Hukum & Instansi

Pendamping

  • LegalNext — Joddy Mulyasetya Putra, S.H., M.H. (pro-bono)
  • Polda Metro Jaya (Reskrimum), Kejaksaan
  • PPATK · LPSK · BPKN · Imigrasi
  • Kemenhaj · DPR RI (Komisi III, VIII, XI) · Tim Bu Rieke Diah Pitaloka
Pihak Terduga / Tersangka

Dalam Penyidikan

  • Ahmad Syah Farhan (Farhan) — Direktur Hanania, tersangka & ditahan
  • Nisa — disebut "nominee"; didorong jadi tersangka
  • Mira & lingkaran keluarga — usulan pengembangan penyidikan
03

Pidana

Perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.

Laporan Polisi
LP/B/3825/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA — dilaporkan 28 Mei 2026 oleh perwakilan jamaah Juni–Juli.
Tersangka
Ahmad Syah Farhan (Direktur Utama) ditetapkan tersangka sekitar akhir Mei 2026 (disebut 28–29 Mei) dan ditahan.
Tenggat berkas
Penyidik mengejar pelengkapan berkas (saksi, keterangan tersangka, alat bukti) dengan batas sekitar 12 Juni 2026 — pengumpulan berkas jemaah berpacu dengan waktu.
LP gelombang ke-3
Diserahkan LegalNext ke penyidik Polda pada 17 Juni 2026; pelaporan tetap berlanjut bergelombang.
Status Nisa
Di RDP Komisi III (18 Juni) kepolisian menyebutnya "nominee"; Komisi III mendorong penetapan tersangka karena dinilai ada keterlibatan aktif.

Penyebutan skema "ponzi berkedok agama" dan dugaan aset yang dialihkan/disembunyikan muncul dalam pembahasan publik; status akhir menunggu pembuktian penyidik.

04

Strategi

Tujuan utama: mengembalikan dana jemaah, bukan sekadar menghukum pelaku.

Restitusi via Pidana + LPSK

Jalur utama. Restitusi adalah ganti rugi oleh pelaku, diambil dari aset yang berhasil disita dan dikawal LPSK hingga distribusi ke jemaah.

PPATK — Telusur Aliran Dana

Menelusuri & memblokir aliran dana/aset: rekening perusahaan, rekening keluarga, dan pihak terafiliasi.

Perdata (Paralel)

Dinilai mahal & lama (bisa sampai 3 tahun), tetapi tetap diupayakan paralel — khususnya untuk segmen Juni–Juli.

Alur Kuasa Hukum

Surat kuasa → lawyer proses ke lembaga → penyidik panggil jemaah → berkas digabung → dilimpahkan ke Kejaksaan → pengadilan.

Pelajaran Kasus First Travel

Agar aset tidak sekadar disita negara tanpa kembali ke korban, fokus dijaga pada restitusi & pengawalan distribusi.

Kemenhaj

Mendesak tindak lanjut BA Kesepakatan 14 April & audit Hanania karena tahap pengembalian (TOP) tahap 1 tidak terpenuhi.

05

LiniMasa

Kronologi gabungan dari kedua grup koordinasi.

24 Mar
Grup Posko Pengaduan Hanania (PPH) dibentuk (inisiator Dhany Wahab) sebagai wadah seluruh segmen korban.
28 Mei
Direktur Hanania dilaporkan ke Polda (LP/B/3825/V/2026). Sekitar akhir Mei, Farhan ditetapkan tersangka & ditahan.
1 Juni
Konsultasi hukum via Zoom (LegalNext). Liputan media nasional (a.l. TVOne, SCTV); jemaah jadi narasumber.
2 Juni
Notulen Zoom: agenda 4 instansi (PPATK, Kemenhaj, Polda, LPSK). Koordinator data per segmen ditetapkan.
3 Juni
Giat: lapor PPATK, Kemenhaj (BA 14 April), dan Polda Metro Jaya. Press conference Polda.
4 Juni
Pernyataan resmi LegalNext (pro-bono). Info peminjaman paspor (paspor disita sebagai barang bukti).
7 Juni
Posko pendampingan hukum dibuka di acara HIPMI Jakarta Selatan (Gedung SMESCO).
8–9 Juni
Daftar berkas dirilis (±47 langsung, 83 hardcopy). Ditegaskan tenggat 14 hari sejak penetapan tersangka.
10 Juni
Data berkas masuk ke Tim LegalNext & Tim Advokat Bu Rieke Diah Pitaloka (±271 nama per resi).
11 Juni
Relawan input berkas (estimasi ±400 paket). Donasi operasional dibuka; form advokasi Tim Bu RDP disebar.
12 Juni
Rieke Diah Pitaloka merilis 8 poin rekomendasi resmi kepada kepolisian & instansi.
15–17 Juni
LP gelombang ke-3 diserahkan ke Polda (17 Juni). Pertemuan asosiasi & perwakilan Komisi III/VIII/XI; tuntutan pengembalian dana 100%.
18 Juni
Audiensi Kemenhaj (Dirjen) lalu RDP Komisi III DPR RI (TV Parlemen). Nisa disebut "nominee"; Komisi III dorong penetapan tersangka.
06

Prosedur

Hal yang perlu dipahami dan disiapkan setiap jemaah.

A Siapa yang Melapor

  • Korban = pihak yang bertransaksi/mentransfer dana — meski namanya tidak ada di invoice.
  • Tujuannya menghindari data ganda & klaim palsu.
  • Pendataan per invoice, 1×, dengan rekening pribadi (bukan rekening Hanania).
  • Database korban jadi dasar distribusi bila restitusi berhasil — harus valid.

B Dokumen untuk LP

  • Fotokopi KTP / identitas diri.
  • Bukti transfer/pembayaran & rekening koran.
  • Kwitansi atau invoice.
  • Percakapan WhatsApp relevan, brosur/surat perjanjian, & kronologi tertulis.

C Surat Kuasa

  • Bila pembayar berbeda dari nama invoice: surat kuasa dari pemilik invoice ke pelapor.
  • Gunakan materai fisik & tanggal saat tanda tangan.
  • Anak yang belum bisa tanda tangan diwakili orang tua.
  • Sudah LP & BAP mandiri: cukup kirim Surat Kuasa Advokasi & Surat Kuasa Hukum (form Tim Bu RDP).

D LP Kolektif via LegalNext

  • Isi form surat kuasa + checklist bukti (format Polda).
  • Lampirkan print-out dokumen poin 1–9; poin 10 cukup diceklis.
  • Kirim ke posko Karun Coffee, Rawalumbu, Bekasi (PIC 0813-1527-2640).
  • Dokumen asli tidak dikirim. Pelaporan berlanjut bergelombang — kirim secepatnya.

E Lapor PPATK & LPSK (mandiri)

  • PPATK: form Dumas ke dumastppu@ppatk.go.id (ditujukan Kepala PPATK) atau daring di lapor.ppatk.go.id — untuk penelusuran & pemblokiran aset.
  • LPSK: daftar korban daring di simpusaka.lpsk.go.id untuk perlindungan & pencatatan restitusi.

F Peminjaman Paspor

  • Paspor disita sebagai barang bukti. LegalNext mendata jemaah yang butuh meminjam paspor untuk umrah/perjalanan.
  • Berlaku selama penyidikan (sebelum persidangan).
  • Keputusan izin sepenuhnya kewenangan Polda Metro Jaya.
07

8 Poin RDP

Rekomendasi resmi kepada kepolisian & instansi terkait (12 Juni 2026).

Koordinasi aliran dana — kepolisian bersinergi dengan PPATK menelusuri seluruh aliran dana Travel Hanania.
Analisis transaksi — PPATK memperdalam analisis rekening perusahaan, keluarga, dan pihak terafiliasi.
Penerapan pasal TPPU — (Tindak Pidana Pencucian Uang) — bukan hanya penipuan/penggelapan — untuk mendukung pemblokiran, penyitaan, & pemulihan aset.
Pelacakan aset (asset tracing) — atas seluruh investasi & kepemilikan yang diduga bersumber dari hasil kejahatan.
Pengembangan penyidikan — ke pihak lain (termasuk lingkaran keluarga) yang diduga menerima manfaat/menguasai aset.
Pemeriksaan dokumen perjalanan — Ditjen Imigrasi memeriksa penggunaan paspor, visa, & potensi penyalahgunaan dokumen.
Pendataan korban terintegrasi — untuk memastikan jumlah pasti korban & nilai kerugian sebenarnya.
Prioritas pemulihan hak korban — penegakan hukum memprioritaskan pengembalian aset & pemulihan hak beribadah.

Catatan tambahan: kasus dinilai memakai skema ponzi berkedok agama, dengan permintaan mengamankan lingkaran keluarga pelaku (family tree) agar aset tidak dialihkan atau disembunyikan.

08

Pendataan

Perkembangan jumlah berkas terdata (berkala, terus bertambah).

±47
Serah dokumen langsung
(3 Juni)
83
Berkas hardcopy diterima
(per 8 Juni)
±271
Berkas masuk
(per 10 Juni)
±400
Perkiraan total
paket/pelapor
09

Advokasi

Menjaga atensi publik dan mendukung operasional pemberkasan.

  • Kasus diliput media nasional (a.l. TVOne, SCTV); sejumlah jemaah tampil sebagai narasumber untuk menambah atensi publik.
  • Kampanye opini publik: berkomentar di akun resmi DPR RI, lagu karya jemaah yang disebarkan, & akun media sosial resmi tim relawan.
  • Posko fisik pendampingan hukum dibuka di acara HIPMI Jakarta Selatan (7 Juni, Gedung SMESCO).
  • Berkas dijilid per 10–25 pelapor (estimasi ±400 paket); dibutuhkan relawan cek & input data.
Donasi sukarela — Seabank
a.n. Anny Rofi Sulistyani (G08)
901143508428
10

Langkah

Langkah praktis agar hak Anda terdata dan terlindungi.

  • Pastikan terdata sesuai segmen (Syawal/Juni-Juli/ASO/Haji) lewat koordinatornya — isi form per invoice dengan rekening pribadi.
  • Pihak yang bertransaksi/mentransfer yang membuat LP — meski tak tertera di invoice.
  • Siapkan dokumen lengkap: KTP, bukti transfer, invoice, rekening koran, chat WA, kronologi.
  • Lakukan LP ke Polda (mandiri untuk Jabodetabek) jika belum — tidak perlu ulang bila sudah.
  • Buat Surat Kuasa bila pembayar berbeda dari nama invoice (materai fisik, tanggal aktual).
  • Pertimbangkan lapor mandiri PPATK (email/daring) & daftar LPSK daring.
  • Butuh paspor untuk berangkat? Daftar peminjaman paspor ke LegalNext.
  • Simpan rapi seluruh soft copy dokumen; ikuti Zoom koordinasi & pertimbangkan berdonasi.
11

Form

Tautan dibagikan untuk koordinasi pada periode tersebut — verifikasi ke koordinator sebelum digunakan.

12

Lampiran

Surat Undangan Audiensi Fraksi Partai NasDem DPR RI beserta berkas pendukungnya (permohonan audiensi, kronologis, dan Berita Acara Mediasi 14 April).

Surat Undangan Audiensi — Nomor F. NasDem.351/DPR-RI/VI/2026, Jakarta 16 Juni 2026 — ditujukan kepada Saudari Anny Rofi Sulistyani selaku perwakilan korban, terkait dugaan kasus penipuan travel umrah Hanania Group (PT Khazanah Tamma International).

Permohonan audiensi diterima Senin, 8 Juni 2026 dan direkomendasikan ke Komisi VIII, Komisi III, dan Komisi XI. Dokumen lengkap (13 halaman) dapat dibuka di bawah ini.

📎

Lampiran Dokumen

Dokumen pendukung yang dapat diakses melalui Google Drive.